Seputar Wisata – Pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk berlibur atau refreshing. Seorang Wisatawan yang bisa disebut sebagai seorang wisatawan merupakan seserorang yang telah melakukan perjalanan yang jauhnya paling tidak sejauh 80 kilometer ( 50 mil ) jauhnya dari rumahnya sendiri dengan tujuan untuk berekreasi. Definisi yang lebih tepatnya yakni, pariwisata merupakan industri jasa. Mereka menangani jasa mulai dari kendaraan, jasa kebersihan, jasa keramahan, jasa tempat tinggal, jasa makanan, jasa minuman, dan jasa lainnya yang ikut bersangkutan seperti bank, asuransi, keamanan, dll. Dan ada juga yang menawarkan tempat istirahat, budaya, pelarian, pertualangan, pengalaman baru dan berbeda lainnya.
Banyak negara-negara yang bergantung banyak dari industri pariwisata ini sebagai sumber pajak dan pendapatan untuk perusahaan mereka yang menjaul jasa kepada wisatawan-wisatawan. Oleh karena itu Pengembangan pada industri pariwisata ini adalah salah satu strategi yang dipakai oleh para Organisasi Non-Pemerintah atau Swasta untuk mempromosikan wilayah tertentu sebagai daerah yang bisa dijadikan tempat wisata untuk meningkatkan perdagangaqn melalui penjualan barang dan jasa kepada orang luar atau orang asing.
Menurut UU No.10/2009 tentang kepariwisataan, adalah apa yang dimaksud sebagai pariwisata :
Pariwisata adalah berbagai macam bentuk kegiatan wisata yang didukung 100% dari berbagai fasilitas serta layanan yang telah disediakan masyarakat, Pengusaha setempat, Pemerintah serta pemerintah daerah.
Pada akhir dekade 1960-an, pemerintah sudah menggunakan definisi industri pariwisata yang ditetapkan dalam peraturan daerah No. 03 , Tahun 1969 yang mungkin saat ini sudah diubah, yaitu sebagai, industri pariwisata, merupakan usaha penyelenggaraan pelayanan untuk jalur kepariwisataan dengan maksud mencari keuntungan dibidang akomodasi maupun perhotelan, kebudayaan, tempat makan, rekreasi atau hiburan, atraksi kebudayaan , angkutan, penyelenggara tour dan pertukaran uang luar.